SUARA INVESTIGASI, KOLAKA | Dugaan maraknya aktivitas tambang galian C pasir dan batu tanpa izin di Kecamatan Wolo dan Kecamatan Menda, Kabupaten Kolaka, kini tak lagi sekadar isu lingkungan. Lemahnya pengawasan dan nihilnya penindakan menimbulkan dugaan serius adanya pembiaran sistematis yang berpotensi menyeret banyak pihak ke dalam pusaran pelanggaran hukum.
Hasil penelusuran tim investigasi menunjukkan, sejumlah titik tambang diduga beroperasi tanpa izin usaha pertambangan (IUP) atau perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru. Aktivitas penambangan bahkan dilakukan di lokasi yang berdekatan dengan permukiman warga dan jalur transportasi umum—kondisi yang secara kasat mata memperlihatkan lemahnya fungsi pengawasan.
Fakta di lapangan memperlihatkan alat berat beroperasi bebas, kendaraan bertonase besar keluar-masuk lokasi tambang, serta tidak adanya papan informasi izin usaha. Ironisnya, situasi ini telah berlangsung cukup lama tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) maupun instansi teknis terkait.
“Kalau ini memang ilegal, mustahil tidak diketahui aparat. Kegiatan ini terbuka, bukan sembunyi-sembunyi,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Analisis: Dugaan Pelanggaran Berlapis
Secara hukum, aktivitas tambang galian C tanpa izin bukanlah pelanggaran ringan. Jika dugaan tersebut benar, maka telah terjadi pelanggaran berlapis, mulai dari aspek perizinan, lingkungan hidup, hingga potensi tindak pidana.
Pelanggaran Perizinan Pertambangan
Setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah. Operasi tanpa izin merupakan tindak pidana murni, bukan sekadar pelanggaran administratif.
Pelanggaran Lingkungan Hidup
Penambangan pasir dan batu tanpa dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) berpotensi menyebabkan kerusakan ekologis, pencemaran udara akibat debu, serta kerusakan infrastruktur jalan yang merugikan masyarakat.
Potensi Kelalaian Aparat dan Pejabat Berwenang
Ketika aktivitas ilegal berlangsung lama tanpa penindakan, muncul dugaan kelalaian atau pembiaran oleh aparat dan pejabat pengawas. Dalam perspektif hukum administrasi dan pidana, pembiaran yang disengaja dapat membuka ruang pertanggungjawaban hukum.
Potensi Sanksi Pidana dan Administratif
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pelaku tambang galian C ilegal berpotensi dikenai sanksi berat:
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Kegiatan usaha tanpa izin lingkungan dapat dikenai pidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar, serta sanksi tambahan berupa pemulihan lingkungan.
Sanksi Administratif
Penghentian kegiatan, penyitaan alat berat, pencabutan usaha, hingga kewajiban pemulihan kerusakan lingkungan.
Tak hanya pelaku usaha, aparat atau pejabat yang terbukti lalai atau sengaja membiarkan praktik ilegal berpotensi diperiksa secara etik maupun hukum, sesuai ketentuan perundang-undangan dan aturan disiplin aparatur negara.



















