OrganisasiPolitik- Pemerintahan

Kominfo Soppeng Tegaskan Kerja Sama Publikasi Hanya untuk Media Berbadan Hukum PT, Picu Perdebatan di Kalangan Pers

8

SUARAINVESTIGASI, SOPPENG– Kebijakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Soppeng yang mensyaratkan perusahaan pers berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) untuk menjalin kerja sama langganan media dengan pemerintah daerah mulai menuai sorotan di kalangan insan pers.Kebijakan tersebut mencuat setelah adanya penolakan terhadap pengajuan kerja sama publikasi dari salah satu media online yang masih berbadan hukum yayasan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang di Dinas Kominfo Kabupaten Soppeng, Nasyithah Usman, menjelaskan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya terbuka menjalin kemitraan dengan perusahaan pers dalam rangka mendukung penyebarluasan informasi pembangunan kepada masyarakat.

Namun, untuk kerja sama yang menggunakan anggaran pemerintah daerah, pihaknya menerapkan persyaratan administratif bahwa perusahaan pers yang dapat bermitra harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) atau PT Perorangan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang pers.

Menurutnya, kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bentuk kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait hubungan kontraktual yang bersifat komersial.“Kerja sama langganan media merupakan hubungan kontraktual yang bersifat jasa komersial, sehingga secara administrasi lebih tepat dilakukan dengan perusahaan pers yang berbentuk badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT),” jelasnya kepada Awak media melalui whatsapp, Selasa (10/3/2026).

Ia juga menegaskan bahwa badan hukum yayasan pada prinsipnya bersifat nirlaba, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, sehingga tidak ditujukan untuk menjalankan kegiatan usaha komersial yang berorientasi pada keuntungan.

Dengan pertimbangan tersebut, menurutnya, badan hukum yayasan tidak termasuk dalam kriteria perusahaan pers yang dapat melakukan kerja sama langganan media dengan Pemerintah Kabupaten Soppeng.

Meski demikian, kebijakan tersebut memunculkan perdebatan di kalangan insan pers. Pasalnya, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 9 ayat (2), disebutkan bahwa perusahaan pers harus berbadan hukum Indonesia, yang dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, maupun Koperasi.Sejumlah praktisi pers menilai perbedaan penafsiran antara regulasi pers dan kebijakan administrasi pemerintah daerah berpotensi menimbulkan polemik di lapangan.

Sebagian kalangan menilai bahwa pembatasan kerja sama hanya kepada perusahaan pers berbadan hukum PT perlu dikaji lebih lanjut agar tidak menimbulkan kesan diskriminatif terhadap perusahaan pers yang secara hukum telah memiliki badan hukum sah di Indonesia.Sementara itu, sejumlah pihak juga memahami bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan standar administrasi tertentu dalam penggunaan anggaran daerah, sepanjang kebijakan tersebut memiliki dasar regulasi yang jelas dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perdebatan ini menunjukkan pentingnya sinkronisasi antara regulasi pers dan kebijakan administrasi pemerintah daerah, agar kemitraan antara pemerintah dan perusahaan pers dapat berjalan secara transparan, profesional, dan tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, isu terkait mekanisme kerja sama media dengan pemerintah daerah tersebut masih menjadi perhatian sejumlah kalangan pers di daerah.

(Red)

Exit mobile version