BOX REDAKSI

Media Advokasi, Kontrol Sosial, dan Pengawasan PublikJaringan Resmi “Serikat Pers Reformasi Nasional “(SEPERNAS) Akte Notaris Tanggal 28 April 2006, Izin Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Surat Keterangan Terdaftar (SKT) No. 2400-00-00022/IV, Tanggal 23 April 2024. NPWP:71.113.414.8-807.000.

Diterbitkan : Berdasarkan Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999,oleh : PT Telusur Media Group, SK. KEMENKUM- HAM No. AHU-005119.AH.01.30.Tahun 2024. NPWP : 02.349.077.4-808.000 NIB : 2401240110133.

KANTOR REDAKSI : Jalan Kayangan Nomor 153, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, Kode Pos : 90811. Telepon : 0823-1291-1818 / 0823-3293-0636. Email : suarainvestigasi@gmail.com

BANK-SULSELBAR -REK : 103.006.000000001.9.( TELUSUR MEDIA GROUP )

REDAKSI

Penanggung Jawab : PT .Telusur Media Group.

Direktur/ Pimpinan Redaksi : (Rusmin) Redaktur Pelaksana: (Andi.Taweng)

Tim Investigasi Nasional Makkawaru, Simardin.

Biro Daerah & Nasional : Soppeng : (Askar) Makassar : (Deddy Asnadi) Takalar : (Daeng Sitaba) Samarinda : (Haeril) Kolaka : (Johan) Jakarta : (Umar) Luwu : (Hendra) Wajo : (Nabila) Kutim (Bahar) Pinrang : (Jufri) Balikpapan : (Santi) Jawa Timur (Nor Hasanah).

PENEGASAN REDAKSI : SUARAINVESTIGASI.ID adalah media independen yang berdiri di atas prinsip:- Integritas- Independensi- Profesionalisme- Kepentingan Publik.

REDAKSI bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

SEGALA bentuk tekanan, intimidasi, intervensi, maupun upaya menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers dan akan disikapi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

REDAKSI memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada setiap pihak yang diberitakan sesuai peraturan perundang-undangan.Kami berdiri bukan untuk kepentingan kelompok, melainkan untuk kebenaran dan keadilan publik.

PEHATIAN !!!

Wartawan : SUARAINVESTIGASI.ID dibekali Kartu PERS dan SURAT TUGAS yang terdaftar di dalam Box Redaksi, dan dilarang meminta imbalan kepada narasumber dalam bentuk APAPUN. APABILA ada tindakan yang tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik ( KEJ ) maka dianggap diluar tanggung jawab REDAKSI.

Exit mobile version