SOPPENG, Suarainvestigasi.my.id – Penyidik Sat Reskrim Polres Soppeng memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang telah dilaporkan oleh warga Kabupaten Soppeng.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/150/VI/2026/SPKT Polres Soppeng tertanggal 4 Juni 2026 dan telah diterima secara resmi oleh SPKT Polres Soppeng.
Dalam keterangannya kepada pelapor, Rabu (10/6/2026), penyidik menyampaikan bahwa laporan tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.”Terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/150/VI/2026/SPKT Polres Soppeng tanggal 04 Juni 2026 tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat, kami sampaikan bahwa laporan tersebut saat ini masih dalam proses penanganan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Soppeng,” demikian keterangan yang disampaikan penyidik.
Lebih lanjut, penyidik menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan guna mengumpulkan bahan keterangan dan dokumen yang diperlukan dalam penanganan perkara tersebut.”Penyidik sedang melakukan tahapan penyelidikan serta pengumpulan bahan keterangan dan dokumen yang diperlukan guna memastikan peristiwa yang dilaporkan dapat ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Menanggapi penjelasan tersebut, pihak pelapor melalui pendampingnya menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berharap penanganan perkara dapat berjalan secara transparan, profesional, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.Pendamping pelapor juga mengapresiasi respons yang diberikan oleh penyidik Polres Soppeng terkait perkembangan laporan yang telah disampaikan.
Kasus dugaan pemalsuan surat tersebut saat ini masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari Sat Reskrim Polres Soppeng sebelum ditentukan langkah hukum berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Tim Redaksi Suarainvestigasi.my.id)

















