SUARA INVESTIGASI, Watansoppeng —Pemerintah Kabupaten Soppeng menandatangani perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan sebagai dasar penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Soppeng. Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung pada Kamis (25/12/2025).
Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE., mengatakan kerja sama ini bertujuan untuk memastikan masyarakat Kabupaten Soppeng memperoleh akses terhadap layanan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Perjanjian kerja sama ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat melalui BPJS Kesehatan,” ujar Suwardi Haseng.
Menurutnya, melalui kerja sama tersebut, Kabupaten Soppeng masih mempertahankan status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, yang menunjukkan cakupan kepesertaan jaminan kesehatan telah menjangkau sebagian besar masyarakat.
Ia menjelaskan, salah satu karakteristik UHC Prioritas adalah kepesertaan yang dapat langsung aktif tanpa masa tunggu selama 14 hari, sehingga peserta dapat segera memanfaatkan layanan kesehatan.
“Dengan skema ini, masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan lebih cepat saat dibutuhkan,” katanya.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa meskipun pemerintah daerah tengah menjalankan kebijakan efisiensi anggaran, Pemkab Soppeng tetap mengalokasikan anggaran untuk mendukung keberlangsungan UHC Prioritas.
Pemerintah Kabupaten Soppeng berharap kerja sama ini dapat mendukung pelaksanaan Program JKN di daerah serta meningkatkan koordinasi antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan dalam pelayanan kesehatan masyarakat.
Kerja sama tersebut diharapkan dapat berkontribusi terhadap upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Soppeng.
Pewarta/Editor : Redaksi



















