SUARA INVESTIGASI, Makassar โ Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerbitkan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 100.3.4/172/DLHK tentang Mitigasi Perubahan Iklim, Pencegahan Bencana Banjir dan Longsor di Provinsi Sulawesi Selatan.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Makassar pada 7 Januari 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.
Surat edaran ini diterbitkan sebagai respons atas kondisi lahan kritis di Sulawesi Selatan yang telah mencapai tingkat mengkhawatirkan, dengan luasan sekitar ยฑ 442.739 hektare, sebagian besar berada di dalam dan sekitar kawasan hutan.
Kondisi tersebut dinilai berkontribusi terhadap meningkatnya kejadian banjir, banjir bandang, dan longsor, yang diperparah oleh dampak perubahan iklim.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendorong pelaksanaan Gerakan Revolusi Hijau, yakni penanaman pohon secara massif, serentak, dan berkelanjutan, yang dijadwalkan minimal satu kali dalam seminggu.
Penanaman difokuskan pada pohon pelindung dan Multipurpose Tree Species (MPTS) di lahan-lahan kritis, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan, lereng curam, bantaran sungai, pesisir pantai, serta lahan kosong seperti fasilitas umum dan areal pertanian.
Selain itu, Gubernur Sulsel juga menegaskan perlunya penertiban penggunaan chainsaw.
Bupati dan Wali Kota diminta untuk menyusun regulasi pengawasan penebangan pohon serta memastikan adanya penanaman kembali terhadap pohon yang ditebang guna menjaga keseimbangan lingkungan.
Dalam surat edaran tersebut, petani dan kelompok tani yang mengajukan bantuan bibit hortikultura diwajibkan melalui proses verifikasi lokasi untuk memastikan tidak terjadi pembukaan lahan secara terbuka di kawasan hutan.
Verifikasi dilakukan dengan mempertimbangkan kesesuaian elevasi, daya dukung lingkungan, dan keseimbangan ekosistem, serta melibatkan instansi terkait bersama UPTD KPH dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Peran sektor swasta juga mendapat perhatian melalui pemanfaatan program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk penyediaan bibit pohon serba guna dan mangrove, serta pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan yang dikoordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan.
Gubernur Sulawesi Selatan mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah, TNI/Polri, BUMN/BUMD, dunia usaha, akademisi, pelajar, organisasi masyarakat, hingga tokoh agama dan pemuda, untuk berperan aktif dan bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian hutan dan lahan sebagai bagian dari upaya mitigasi perubahan iklim dan pencegahan bencana alam.
Surat edaran ini diharapkan menjadi pedoman bersama dalam memperkuat sinergi lintas sektor demi mewujudkan Sulawesi Selatan yang lebih tangguh terhadap bencana dan berkelanjutan secara lingkungan.
Pewarta : Tim
Editor : Min



















