Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Eksepsi Jabal Nur di PN Makassar: Tim Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Belum Cermat

5
×

Eksepsi Jabal Nur di PN Makassar: Tim Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Belum Cermat

Share this article
Example 468x60

Makassar — Tim penasihat hukum terdakwa Jabal Nur, M.Mar.E mengajukan perlawanan (eksepsi) terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara pidana Nomor 399/Pid.B/2026/PN Mks di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 22 April 2026.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Jermias Rarsina, SH., MH., Lukman SH, dan Safardin SH dari Law Office Safar and Partners menilai surat dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Dalam persidangan, penasihat hukum menyatakan bahwa eksepsi diajukan sebagai bentuk keberatan atas dakwaan dengan register PDM-101/P.4.10/Eoh.2/04/2026 yang dinilai tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

Example 300x600

“Kami meminta majelis hakim menjatuhkan putusan sela yang menyatakan dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima,” ujar tim penasihat hukum di hadapan majelis hakim.
Penasihat hukum menjelaskan bahwa terdakwa didakwa menggunakan Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penggunaan surat yang tidak benar atau dipalsukan.
Namun, dalam uraian dakwaan, jaksa disebut memuat dua perbuatan berbeda, yakni dugaan pembuatan surat palsu pada tahun 2023 dan penggunaannya pada tahun 2024.
Menurut penasihat hukum, kondisi tersebut menimbulkan ketidaksesuaian antara fakta yang diuraikan dengan pasal yang diterapkan.

“Seharusnya jaksa juga memasukkan ketentuan terkait pembuatan surat palsu atau menggunakan konstruksi hukum yang tepat, seperti perbarengan tindak pidana,” tegas mereka.
Mengacu pada ketentuan KUHAP baru, khususnya Pasal 75 ayat (2), surat dakwaan wajib memenuhi syarat materiil berupa uraian yang cermat, jelas, dan lengkap, termasuk waktu (tempus) dan tempat (locus) tindak pidana.
Tim penasihat hukum menilai unsur tersebut tidak diuraikan secara memadai dalam dakwaan jaksa.
Mereka juga menyoroti tidak dicantumkannya konsep perbarengan tindak pidana atau perbuatan berlanjut, padahal peristiwa yang didakwakan terjadi dalam kurun waktu berbeda namun saling berkaitan.
“Jika syarat materiil tidak terpenuhi, maka dakwaan berpotensi dinyatakan batal demi hukum,” kata tim penasihat hukum.
Dalam argumentasinya, penasihat hukum mengacu pada pandangan ahli hukum yang menyebut surat dakwaan harus menjadi perumusan lengkap dari tindak pidana berdasarkan hasil penyidikan.
Jika tidak disusun secara jelas dan lengkap, dakwaan dapat dikategorikan sebagai obscuur libel atau dakwaan kabur.
Kondisi tersebut, menurut mereka, dapat berakibat pada tidak sahnya dakwaan dan penghentian proses pemeriksaan perkara.
Saat ini, majelis hakim masih mempertimbangkan eksepsi yang diajukan dan akan memutus melalui putusan sela dalam persidangan lanjutan.

(Tim Redaksi)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *