Makassar, SUARA INVESTIGASI – Peredaran surat yang diduga mengatasnamakan Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Reformasi Nasional (DPP-SEPERNAS) kini tidak hanya terdeteksi di Kabupaten Enrekang, namun disinyalir telah menyebar di berbagai wilayah di Sulawesi Selatan. Senin (20/04).
Surat bernomor : 089/DPP SEPERNAS/IV/2026 tertanggal 20 April 2026 tersebut berisi permohonan partisipasi dana sebesar Rp 500.000 dengan dalih mendukung kegiatan organisasi. Dokumen itu mencatut nama serta tanda tangan Ketua Umum DPP–SEPERNAS.
Ketua Umum DPP-SEPERNAS, Drs. La Ode Hazirun, dengan tegas membantah keterlibatannya dalam penerbitan surat tersebut.
“Saya tidak pernah menandatangani ataupun mengetahui adanya surat permohonan seperti ini. Jika benar beredar luas, ini sudah sangat serius dan harus diusut tuntas,” tegasnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, peredaran surat tersebut diduga dilakukan oleh oknum berinisial SF dan telah menyasar sejumlah instansi maupun pihak tertentu di berbagai daerah di Sulawesi Selatan.
Meluasnya distribusi surat ini memperkuat dugaan adanya praktik terorganisir yang berpotensi mengarah pada pungutan liar (pungli) dengan mencatut nama organisasi pers.
Ketua II DPP-SEPERNAS, Rusmin, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan melakukan investigasi secara menyeluruh.
“Ini bukan lagi persoalan lokal, ini sudah menyebar di Sulawesi Selatan. Kami menduga ada pola yang sistematis. Kami akan telusuri sampai ke akar-akarnya dan mengungkap siapa aktor di balik ini,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa tim akan bergerak ke sejumlah daerah untuk mengumpulkan bukti, termasuk mendata pihak-pihak yang telah menerima surat tersebut.
DPP-SEPERNAS mengingatkan kepada seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat agar tidak menanggapi permintaan dalam surat tersebut sebelum memastikan keabsahannya melalui pengurus resmi.
Kasus ini dinilai sangat merugikan organisasi dan berpotensi mencoreng nama baik lembaga pers secara luas. Oleh karena itu, langkah hukum tidak menutup kemungkinan akan ditempuh apabila ditemukan unsur pidana dalam peredarannya.
Bersambung………
Pewarta / Editor : Min



















